RUU ASN: Jabatan Dirjen Dibatasi Maksimal Lima Tahun

RUU ASN - Pemerintah kemarin kembali mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Kamis (23/5). Salah satunya, lelang jabatan untuk eselon I dan eselon II yang berlaku secara nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Azwar Abubakar menjelaskan, penerapan sistem lelang jabatan itu penting dilakukan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat kesempatan yang sama untuk menduduki posisi manajerial.

"Namanya promosi jabatan (lelang jabatan) secara terbuka. Secara prinsip ada persaingan sehat, lebih terbuka, bukan hanya kepintaran, tapi juga kesetiaan,"jelas Azwar.

Meski lelang jabatan dilakukan terbuka, tetap ada syarat yang harus dipenuhi kandidat. Diantaranya, lelang jabatan diutamakan PNS yang sudah menduduki eselon I dan II. Pangkat calon peserta juga harus berada di bawah jabatan yang diinginkan.

"Tidak boleh lompat pangkat eselon I, paling kurang 4d. Peserta juga harus mengikuti uji kompetensi," katanya.

Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, pemerintah juga bakal memperketat penilaian satuan kinerja pegawai (SKP). Pegawai kementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja namun memiliki kinerja di bawah SKP, tunjangannya akan dicabut.

Kinerja pegawai tersebut merupakan satu dari tiga kriteria reformasi di bidang SDM aparatur, selain promosi secara terbuka dan rekruitmen. "Bila empat tahun seorang PNS tidak naik kinerjanya, dia akan diberhentikan," terangnya.

Untuk rekrutmen pegawai, pemerintah tahun ini akan mulai menerapkan Computer Assessment Test (CAT) bagi pelamar umum. Usai tes, peserta akan langsung tahu lulus atau tidak, sehingga mengurangi potensi kecurangan di proses rekrutmen. Agustus mendatang, pemerintah memang akan menggelar seleksi CPNS untuk merekrut sekitar 60 ribu CPNS. Rekrutmen itu untuk menggantikan 110 ribu PNS yang pensiun tahun ini.

Sementara, promosi secara terbuka akan dilakukan dalam pemilihan pejabat eselon satu dan eselon dua. Caranya, pejabat eselon satu dan dua akan dibatasi masa jabatannya maksimal lima tahun.

Setelah lima tahun, pejabat tersebut harus mengikuti lagi seleksi dan ujian untuk jabatan yang sama selama lima tahun berikutnya. "Kalau misalnya eselon I nggak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," terang Eko.

Azwar menegaskan, RUU ASN disusun untuk meningkatkan persaingan sehat di kalangan kandidat. Dengan demikian, PNS berubah dari comfort zone ke competetive zone. "Tapi seterbuka apa, ini kan sebagai manajer negara, presiden ingin sesuatu yang berubah, tapi terkendali," lanjutnya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja pegawai di APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 240,2 triliun. Ini artinya turun dari Rp 241,6 triliun yang dialokasikan di APBN 2013. Revisi sebesar Rp 1,4 triliun ini disebabkan penurunan anggaran remunerasi akibat ada beberapa kementerian dan lembaga yang sudah direncanakan mendapat remunerasi di APBN, namun ternyata belum siap melaksanakan reformasi birokrasi.

Kementerian dan lembaga memang baru dapat memberikan remunerasi pada pegawainya setelah menuntaskan program reformasi birokrasi. Saat ini, sudah ada 59 kementerian dan lembaga yang masuk dalam pipeline reformasi birokrasi.

Dari jumlah itu, 23 kementerian dan lembaga dalam proses pemberian tunjangan kinerjanya, 56 kementerian dan lembaga sudah melaporkan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) serta 33 provinsi, 32 ibukota provinsi, dan 32 kabupaten/kota yang akan ditetapkan sebagai pilot project. (ken/wan)

0 komentar:

Posting Komentar