Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Juli 2013

Pencairan Gaji Ke-13 - Berita baik bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera digelontorkan dana gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi RPP pembayara gaji ke-13.

"Kalau RPP-nya sudah diteken presiden, selanjutnya terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah membayar pada seluruh kantor perbendaharaan negara baik pusat dan daerah," kata Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Imanuddin kepada media ini, Rabu (19/6).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, RPP Gaji ke-13 turun di akhir Juni. Untuk selanjutnya dibayarkan pada awal Juli. Pemberian gaji ke-13 yang dimulai sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu tujuannya membantu seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan menghadapi tahun ajaran baru bagi putra-putrinya. Besarannya satu bulan gaji pokok tanpa potongan.

"Karena ini sudah jadi kebiasaan tiap tahun dan dananya pun sudah ditransfer ke daerah, jadi tidak ada cerita bila pembayaran kepada aparaturnya terlambat," tegasnya.

Diakui Imanuddin, realisasi pembayaran gaji 13 tidak bisa serentak dilakukan di seluruh daerah. Hal ini terkait dengan mekanisme administrasi keuangan. Itu sebabnya, sejak sekarang setiap bendahara daerah sudah harus menyiapkan seluruh dokumen untuk pencairan gaji 13. Ini agar saat RPP dan PMK turun, dananya bisa secepatnya dicairkan.

"Jadi jangan ditahan-tahan dananya. Awal Juli dan paling lambat pertengahan Juli semuanya sudah harus dibayarkan," tandasnya. (jpnn)

PNS Wajib Militer Dalam RUU Komponen Cadangan

PNS Wajib Militer
PNS Wajib Militer (Photo: Ilustrasi/Google Image)
PNS Wajib Militer akan diwajibkan bagi semua PNS (Pegawai Negeri Sipil) jika RUU Komponen Cadangan sudah disahkan. Pada pasal 8 ayat 1 dan 2 RUU Komponen Cadangan isinya menyatakan bahwa PNS salah satu yang diwajibkan mengikuti wajib militer selain buruh dan pekerja.

Namun RUU Komponen Cadangan ini masih dalam proses pembahasan karena adanya pro dan kontra. Pihak yang kontra menyatakan bahwa RUU Komponen Cadangan dinilai diskriminatif karena yang kena wajib militer hanya PNS dan buruh pekerja saja. Sementara itu banyak yang mendukung rencana ini. Gubernur DKI Jakarta salah satu yang pro dan telah mengeluarkan pendapat mendukung program wajib militer bagi PNS. Menurut Jokowi Wajib militer dibutuhkan untuk pertahanan negara.

"Iya. Saya setuju wajib militer untuk pertahanan negara," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini usai Peresmian HUT DKI Jakarta Ke 486 di Cakung, Jakarta Timur, Ahad (2/6) dikutip dari repoblika.

Menurutnya, RUU yang didalamnya terdapat kewajiban PNS untuk mengikuti wajib militer sangat bagus. RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara didalamnya terdapat kewajiban PNS dan pekerja mengikuti wajib militer.

Dalam RUU Komponen Cadangan Pada pasal 8 disebutkan "Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan". Persyaratan umum yang dimiliki oleh mereka harus berusia diatas 18 tahun. Selain itu mereka yang mengikuti wajib militer harus sehat secara jasmani dan rohani.

Namun PNS Wajib Militer atau buruh dan pekerja boleh meninggalkan kewajiban tersebut jika sedang menderita sakit dan sedang mengenyam pendidikan yang tidak dapat ditinggalkan. Selain itu, PNS dan pekerja boleh meninggalkan wajib militer apabila keberadaannya masih dibutuhkan oleh masyarakat.