Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Syarat Pendaftaran IPDN Tahun 2013-2014

syarat pendaftaran ipdn 2013
Pendaftaran IPDN 2013/2014 - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Adapun Syarat Pendaftaran IPDN Tahun 2013 sebagaimana dikutip dari pengumuman penerimaan praja IPDN tahun 2013/2014, adalah sebagai berikut:

I. SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1. Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:
1). Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
2). Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
c. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum.
d. Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus terpenuhi seluruhnya.
e. Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
f. Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
g. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
h. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes);
j. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah (RSUD/P)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;
k. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan1);
l. Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan2);
m. Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

2. Persyaratan Lainnya, meliputi:

a. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
d. Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
3. Tempat dan Waktu Pendaftaran:
a. Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
b. Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.

II. TAHAPAN SELEKSI

1. Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan SISTEM GUGUR, meliputi:

a. Seleksi Administrasi;
b. Tes Kompetensi Dasar (TKD);
c. Tes Kesehatan;
d. Tes Kesamaptaan/Jasmani;
e. Tes Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
f. Cek Ulang Kesehatan;
g. Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan
h. Wawancara Penentuan Akhir (Pantukhir).

2. Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:

a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

III. LAIN-LAIN

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
2. Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3. Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id).

Informasi lengkap silahkan Download Pengumuman dan Formulir Pendaftaran IPDN 2013 di Link Ini

Pendaftaran IPDN 2013 Dibuka 1 Juli

pendaftaran ipdn 2013
Pendaftaran IPD 2013 - Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 mulai dibuka pada 1-13 Juli yang diawali dengan pendaftaran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah di 33 Kabupaten/kota se Sumatera Utara.

Penerimaan IPDN tahun ini akan lebih transparan karena melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses seleksi.

Sekda Provsu Nurdin Lubis menjelaskan, pembukaan penerimaan calon praja dibuka berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi penerimaan calon IPDN praja tahun ini dilakukan secara lebih objektif, akuntabel dan transparan dengan melibatkan KPK.

“Sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM CPNS Calon Praja IPDN, maka dilaksanakan pembaruan tahapan seleksi seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD) oleh Kementerian PAN RB bekerjasama dengan BKN dibantu Pemprov Sumut. Disamping itu ada Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Nurdin.

Seleksi CPNS calon praja menggunakan sistem gugur, yaitu peserta seleksi dapat mengikuti seleksi tahapan selanjutnya apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa biaya seleksi penerimaan dibebankan kepada APBD provinsi. “Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut bayaran karena sepenuhnya ditanggung APBD, “ ujar Sekda sembari menghimbau agar masyarakat tidak tergoda praktik percaloan.

Jadwal pendaftaran dimulai di tingkat kabupaten/kota pada 1-13 Juli, selanjutnya daftar yang memenuhi syarat akan disampaikan ke Tim Pemerintah Provinsi pada tanggal 18 Juli 2013. Seleksi awal di kabupaten /kota memperhatikan batas usia, tingi badan, tahun ijazah/ STTB dan kelengkapan persyaratan lain seperti SKCK dan surat keterangan sehat dan lain sebagainya. Informasi lengkap pendaftaran IPDN tahun 2013 klik disini: Pendaftaran IPDN 2013 [waspada]

IPDN Terima PNS Tugas Belajar dan Pelamar Umum

pendaftaran IPDN 2013
Penerimaan IPDN 2013 - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.

Bagi warga Kota Medan yang berminat, pendaftaran IPDN 2013 mulai 1 s/d 13 Juli mendatang sudah bisa mendaftarkan diri ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan setiap jam kerja.

Menurut Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kasubid Pengadaan dan Pensiun Pegawai Adrian Saleh SE, penerimaan ini sesuai dengan pengumuman Gubernur Sumatera Utara Bo.800/13529/BKD/III/2013 tanggal 26 Juni 2013 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara No.800/13534/BKD/III/2013 tanggal 26 Juni 2013 perihal penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.

“Jadi bagi warga Kota Medan, baik putra maupun putri minimal berusia 16 dan maksimal 21 tahun maupun pelamar dari PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 tahun sudah dapat mendaftarkan diri mulai 1 s/d 13 Juli mendatangkan,” kata Affan di Balai Kota Medan, hari ini.

Selanjutnya, jelas Affan, adapun persyaratan yang diperlukan bagi pelamar umum antara lain Tahun ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar yanitu
tahun 2011, 2012 dan 2013. Kemudian nilai rata-rata ijazah/ STTB SMA/MA minimal 7,00, tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan minimal 155 cm untuk wanita.

Selain itu pelamar pria, kata Affan, tidak bertato atau bekas tato serta tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat. Lalu tidak menggunakan kaca mata/lensa kontak sesuai dengan unsure pemeriksaan kesehatan. Dilengkapi Surat keterangan Catatan kepolisian (SKCK) dari Polresta Medan dan surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri dan Puskesmas setempat.

“Di samping itu membuat surat pernyataan belum pernah menikah, hamil, melahirkan dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan diketahui orang tua/wali dan disahkan kepala desa/lurah di atas materai Rp.6.000. Serta surat pernyataan untuk bersedia mentaati segala peraturan kehidupan praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri atau melanggar peraturan pendidikan diketahui orang tua/wali di atas materai Rp.6.000,” jelasnya.

Masih menurut Affan, seleksi administrasi akan dilakukan BKD Kota Medan yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. CPNS Calon Praja IPDN yang mengikuti wawancara pantukhir belum merupakan jaminan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014.

Dalam kesempatan itu Affan juga menjelaskan sejumlah tes yang akan dihadapi para pelamar seperti tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum dan tes wawancara kebangsaan. Kemudian mengikuti tes kesehatan dan tes kesamaptaan/jasmani. Untuk tes psikologi dilakukan Dinas Psikologi TNI AD dan tes integritas dan kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tes-tes itu akan dilaksanakan di Medan, sedangkan penentuan akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan Mendagri di Kampus IPDN Jatinangor. Seleksi menggunakan sistem gugur. Artinya, para peserta dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahap sebelumnya,” ungkapnya.

“Pengumuman seleksi CPNS Calon Praja IPDN ini juga dapat dilihat di Kantor BKD Kota Medan, Website Pemko Medan yaitu www.pemkomedan.go.id, Dinas Pendidikan Kota Medan, SMA Negeri di lingkungan Pemko Medan dan Kantor Camat se-Kota Medan,” ujarnya. [waspada]

Informasi lengkap kunjungi link ini: Pendaftaran IPDN 2013-2014