Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Pengesahan RUU ASN Agustus, PNS Akan Jadi ASN

Pengesahan RUU ASN - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) selama ini cukup lama dan alot di internal pemerintah. Khususnya terkait keberadaan lembaga baru yang berfungsi sebagai pengawas kinerja PNS. Namun akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan supaya RUU ASN ini disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, dalam rapat Kabinet tentang RUU ASN pekan lalu dibahas pasal per pasal, ayat demi ayat. “Presiden memberikan arahan, agar kehadiran UU ASN nanti harus mampu menghilangkan politisasi birokrasi, dan memperkuat konsep maupun praktik NKRI,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7) diberitakan JPNN.

Presiden juga menyampaikan agar RUU ini menjamin peningkatan profesionalisme ASN, memperkuat etik dan perilakunya. Selain itu, jabatan pimpinan tinggi (JPT) diharapkan menjadi tulang punggung perubahan birokrasi. "Terkait dengan keberadaan organisasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Presiden minta agar menjadi organisasi yang miskin struktur bisa kaya fungsi," ucapnya.

Sejak dua tahun lalu, DPR RI bersama dengan pemerintah membahas RUU ASN, yang diharapkan menjadi salah satu fondasi reformasi birokrasi, khususnya bidang sumber daya manusia. Sedari awal pembahasannya hingga kini, RUU ini mengundang pro dan kontra, karena substansinya menyangkut perubahan sistim, manajemen, dan budaya pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini berjumlah 4,45 juta.

Roh RUU Aparatur Sipil Negara adalah Persaingan

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar mengatakan, yang menjadi roh dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah persaingan. Namun menurutnya, pemerintah akan mengupayakan formulasinya menjadi persaingan yang terbuka namun memberikan hasil yang bagus pula.

"Roh yang paling kuat dalam Undang-Undang ini (adalah) soal persaingan," kata Azwar Abubakar di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/5).

Hari ini, dalam sidang kabinet terbatas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta Wakil Presiden (Wapres) Boediono kembali membahas mengenai RUU ASN, bersama sejumlah menteri terkait. Dikatakan, RUU ini dibuat untuk mengatur posisi dan jabatan, hingga proses peningkatan karier bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Hal yang berbeda dalam RUU ini adalah, jika sesuai UU Kepegawaian (UU nomor 8 tahun 1974) hanya ada dua jabatan, yaitu fungsional dan struktural, maka dalam UU ASN direncanakan bakal ada jabatan selain keduanya itu yakni jabatan administratif. Penentuan kenaikan jabatan pun diatur melibatkan diandil Komisi ASN.

Menpan menjelaskan lagi bahwa UU ASN ini juga akan mengatur mulai dari proses seleksi PNS atau ASN tersebut. "Setuju bahwa PNS berubah dari comfort zone ke competitive zone. Tapi, seterbuka apa? Ini kan sebagai manajer negara, beliau (Presiden) ingin suatu yang berubah, tapi terkendali," kata Azwar lagi.

Presiden Gelar Rapat Bahas RUU Aparatur Sipil Negara

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat terbatas Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II membahas soal Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/7).

“Ini adalah rapat lanjutan di tingkat pemerintah sebelum Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Pasha di Jakarta, Kamis (11/7).

Julian mengatakan, pemerintah bertekad untuk secepatnya menyelesaikan RUU ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

“Secepatnya dirampungkan karena penting bagi reformasi birokrasi,” kata dia. [beritasatu]